Perjalanan Panjang PPID Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah diberlakukan sejak 1 Mei 2010 merupakan penjabaran konkret dari amanat konstitusi. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana atau media bagi publik dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik lainnya. Dapat dikatakan bahwa,melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini, Pemerintah Indonesia berupaya cukup keras untuk membawa perubahan positif dalam mempercepat implementasi pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat sehingga penerapan UU KIP memberikan dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga-lembaga publik khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja di lembaga publik masing-masing. Tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam kerangka kerja mengelola data, informasi dan dokumentasi mustahil kinerja lembaga dalam memberikan pelayanan informasi publik dapat dijalankan dengan baik. Sebagaimana diketahui bahwa informasi yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang mana keterbukaan informasi sebagai konsekwensi negara demokrasi dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan menjadikan sarana mengoptimalkan pengawasan publik, dengan demikian peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Undang Undang KIP ini banyak mengatur Keterbukaan Informasi pada lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif atau Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan atau organisasi non pemerintah sebagian seluruh dananya bersumber baik dari APBN dan / atau APBD, sumbangan masyarakat dan/ atau luar negeri. 10 Tahun merupakan perjalanan panjang bagi pengimplementasian UU KIP. Pada kenyataan nya keterbukaan informasi masih menjadi sesuatu yang sangat sulit untuk di terapkan oleh lembaga publik dalam khususnya di daerah. Hampir setiap tahun diadakan sosialisasi maupun peningkatan kapasitas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)namun informasi yang di sediakan oleh PPID masih bersifat sama dimana kebanyakan yang ada hanya berupa informasi ceremonial pejabat daerah. Pada sabtu 14/11/2020 Koalisi masyarakat sipil yang di gagas oleh SIKAP Institute melaksanakan diskusi dengan tema Eksistensi PPID terhadap keterbukaan informasi. Dalam diskusi ini menilai PPID yang dibentuk masih belum mampu melakukan klasifikasi informasi sehingga data yang disediakan masih sangat terbatas baik secara online maupun offline. Rotasi ASN pengelola PPID juga dinilai menjadi salahsatu penyebab data yang telah terkumpul tidak terarsipkan dengan baik sehingga pengelola PPID yang baru kembali mengumpulkan informasi dari awal dan begitu seterusnya. Pemerintah juga masih belum mampu mengalokasikan anggaran manajemen data berbasis IT sehingga data dan informasi pada PPID Utama dan PPID Pembantu saling terintegrasi satu sama lain. Diskusi ini akan dilanjutkan untuk membangun komunikasi antara koalisi masyarakat sipil dan lembaga publik untuk mendorong PPID menjalankan fungsinya sesuai amanat UU KIP. Mari bersama-sama kawal keterbukaan informasi untuk mewujudkan lembaga publik yang lebih transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Karena publik berhak tahu. #publikberhaktahu
0 Comments
|
|