Publik Berhak Tau
Transisi demokrasi di Indonesia yang terjadi sejak tahun 1998, telah mengubah paradigma penyelenggaraan negara yang semula tertutup menjadi lebih terbuka serta memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik. Salah satu produk regulasi dari paradigma baru tersebut adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP secara tegas memberikan kewajiban kepada badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Dengan kata lain, publik memiliki hak atas informasi dari badan public UU KIP ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran UU KIP memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 28F UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Di sisi lain, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28J, selain memiliki hak atas informasi publik, masyarakat memiliki kewajiban juga untuk mematuhi berbagai peraturan dan mekanisme dalam mendapatkan dan menggunakan informasi tersebut. Paling tidak ada tiga hal yang menyebabkan PPID penting. Pertama, Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menuntut badan publik untuk menerapkan pelayanan informasi yang didasarkan pada asas cepat dan tepat waktu. Kedua, menjawab tuntutan keterbukaan informasi masyarakat yang semakin massif. Ketiga, mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa informasi. Dengan adanya PPID maka pelayanan informasi dapat dilakukan sebagaimana mestinya. Pelayanan informasi yang memuaskan akan mengurangi kemungkinan pemohon informasi untuk mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Dalam konteks pemerintahan daerah, PPID adalah pejabat yang ditetapkan melalui SK Gubernur/Bupati/ Walikota, yang bertanggungjawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Daerah selaku atasan PPID. Pertanyaannya kemudian, bila PPID telah dibentuk apakah PPID dan PPID Pembantu telah mampu menyediakan informasi, apakah sudah melakukan klasifikasi informasi? Apakah kita telah menggunakan hak kita untuk memperoleh informasi? Salam Keterbukaan Informasi https://www.youtube.com/watch?v=Mqw35H_x2s4
0 Comments
Leave a Reply. |
|